BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Praktek Protokol merupakan Serangkaian
aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai
tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau
kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Pengaturan
Keprotokolan bertujuan untuk Memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara
asing dan organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, atau Tamu
Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
Memberikan pedoman penyelenggaraan
suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan
ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun
internasional; dan menciptakan
hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
B. Rumusan Masalah.
1. Apa itu pengertian Protokol dan bagaimana
sejarah perkembangan adanya Protokoller ?
2. Apa sajakah ruang lingkup protokol ?
C. Tujuan.
1. Untuk mengetahui apa itu pengertian Protokol
dan bagaimana sejarah perkembangan adanya Protokoller.
2. Untuk mengetahui apa sajakah ruang lingkup
protokol.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Protokol
1. Pengertian Protokol
Kata Protokol berasal dari Bahasa
Yunani“Prot os” (yang pertama) dan “Kolla”(lem atau perekat). Diartikan sebagai
lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke
Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan
keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun
dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan
kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan
antar bangsa.
Beberapa pengertian protokol, Menurut buku
panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial Protokol adalah seperangkat
aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang
melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya. Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional. Sedangkan Menurut
Encyclopedia Britannica 1962: (Protokol adalah tubuh dari aturan
seremonial untuk diamati di semua hubungan resmi tertulis atau personal antara
kepala negara yang berbeda atau menteri mereka, meletakkan gaya dan judul dari
negara atau menteri mereka dan menunjukkan bentuk dan sapa adat untuk diamati
dalam semua tindakan internasional).
2.
Sejarah
Protokol indonesia
Istilah
protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau
naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin
luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan
keselurahan naskah yang isinya terdiri dari: catatan, dokumen persetujuan,
perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan
selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan
protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara
universal.
Masalah
protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada
hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu
kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil
kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang
suksenya puncak acara. Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9
Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau
aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan di Indonesia diatur
dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara
kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
B. RUANG LINGKUP PROTOKOL
Setelah mengetahui pengertian dan sejarah
protokol, maka ruang lingkup dari protokol itu dibagi atas beberapa macam.
Diantaranya Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan, Perlakuan
terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat tertentu. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan
dan acara resmi.
1. Jenis Lingkup Kegiatan Keprotokolan
a.
Jenis
kegiatan umum/kenegaraan, jenis kegiatan
yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/
Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:
1) Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)
Upacara
penandatanganan naskah kerjasama
3)
Upacara sumpah pegawai
4)
Upacara
peresmian/ pembukaan gedung baru
5)
Peresmian
pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
b. Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1) Upacara Dies Natalies
2) Upacara wisuda sarjana
3) Upacara pengukuhan guru besar
4) Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa.
2. Aktivitas Lingkup Protokol
Aktivitasnya
terdiri atas 5 hal:
a. Tata ruang, adalah pengatur ruang tempat-tempat yang akan digunakan
sebagai tempat aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai ketentuan, tergantung
dari jenis aktivitas.
1) Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang
diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa media, kursi/sofa, sound
system/public address, dekorasi,permadani,bendera,taman, dan lain sebagainya.
2) Perangkat lunak, adalah personil yang terlibat dalam rangka
pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas
keamanan, petugas konsumsi, dan sebagainya. Yang perlu diperhatikan:
a) Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah
kursi dan meja)
b) Papan nama petunjuk yang diperlukan
c) Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan
tata ruang dan tempat
d) Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
b. Tata upacara, adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu
acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu
diperhatikan:
1) Jenis kegiatan
2) Bahasa pengantar yang dipergunakan
3) Materi aktivitas
c. Tata tempat, adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata
duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari
pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan
sosial
d. Tata busana, adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu
aktifitas protokoller, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana
kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan
yang dikirimkan baik formal maupun informal.
e. Tata warkat, pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk
suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
1) Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya
sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan
2) Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas
tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri
3) Untuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk
setiap jenis kegiatan, baik mengenai formal, isi, dan sebagainya
4) Menulis nama orang yang diundang hendaknya
secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan, dan alamatnya
5) Dalam undangan perlu dijelaskan undangan
diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan
resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
6) Mencantumkan kode undangan pada sampul
undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
7) Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang
dikenakan
8) Menentukan batas waktu penerimaan tamu
9) Catatan dalam undangan agar memberitahukan
kehadirannya atau ketidakhadirannya.
10) Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak
terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya
sudah terkirim)
3. Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol
Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus
memiliki:
a.
Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat
serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan
yang teah dilakukan.
b. Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian
penghormatan
c. Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan
ketentuan peraturan perundang-undang dibidang keprotokolan yang harus berlaku
selaras dengan situasi dan kondisi.
4. Undang-Undang Ruang Lingkup Protokol
Berdasarkan Undang-undang republik
Indonesia nomor 9 tahun
2010 tentang
keprotokolan meliputi
berbabagai aspek pembahasan yang menjadi aturan Negara.
Dalam
Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan:
(1) Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan
dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang
sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau
masyarakat.
(2) Acara Kenegaraan
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan
undangan lain.
(3) Acara Resmi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara
dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
(4) Tata Tempat
adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu
dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(5) Tata Upacara
adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi.
(6) Tata Penghormatan adalah
aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan
Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(7) Pejabat Negara adalah
pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas
ditentukan dalam Undang-Undang.
(8) Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan
tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
(9) Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara
kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
(10) Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang
berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan
keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun
dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan
kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan
antar bangsa.
Maka ruang lingkup dari protokoller itu dibagi
atas beberapa macam. Diantaranya Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan
penghormatan terhadap jenazah, Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI,
pejabat negara , pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu. Pengaturan
kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Rangkaian Undang-undang membahas terkait
protokoller sebagaimanaUndang
-undang republik
Indonesia nomor 9 tahun
2010 tentang keprotokolan yang telah disesuaikan dengan beberapa
pembahasan lainnya.
B.
Saran
Pemakalah
mengharapkan
kepada pembaca makalah ini, supaya senantiasa meninggalkan Pesan yang mungkin
saja kesalahan yang muncul diluar dari titik sadar dan pengawasan kami .Oleh karena itu, pemakalah
mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil
penulisan makalah kami
DAFTAR PUSTAKA
Sri Haryati. Keprotokolan
di Indonesia, Pengertian dan Istilah. (Jakarta:
Gramedia
Pustaka Utama, 2004)
Helena Olii. Pengetahuan
Protokol. (Jakarta: Fikom UMB, 2007).
Rosita Wiryandari. Sejarah dan Fungsi Keprotokolan. (Jakarta:
Fikom UMB, 2007)